Sekilas Info
Wednesday, November 23, 2022
Monday, May 23, 2022
Pedoman Pelayanan SDM Rumah Sakit
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1. LATAR BELAKANG
Bagian Sumber Daya Manusia adalah suatu bagian
dari rumah sakit yang
memberikan
pelayanan
pemenuhan sumber
daya manusia khususnya tenaga kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan mempunyai kompetensi yang dapat dipertanggung
jawabkan. Seleksi tenaga kesehatan tersebut harus dapat memenuhi permintaan atau kebutuhan dari setiap unit kerja yang ada di rumah sakit.
Untuk dapat menunjang pencapaian dalam hal pelayanan maka
proses Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan sebuah pedoman kerja sehingga
didapatkan hasil yang baik dan bermutu. Pelayanan yang bermutu di rumah sakit akan
membantu setiap karyawan untuk dapat berkarya sesuai dengan profesi, pendidikan
serta kemampuan yang dimiliki, membantu proses pelayanan pada customer di rumah
sakit sehingga customer yang datang berobat ke rumah sakit merasa puas terhadap
pelayanan yang diberikan, yang berarti pula customer tersebut nantinya akan sebagai
sarana dalam mempromosikan rumah sakit. Keuntungan lain jika pasien cepat sembuh
adalah mereka dapat segera kembali mencari nafkah untuk diri dan keluarga.
Pelayanan Manajemen tersebut adalah rangkaian kegiatan
dalam melayani semua karyawan baik untuk semua hak dan kewajiban karyawan, serta
merupakan salah upaya peningkatan sumber daya manusia untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan standar rumah sakit.
Bentuk penyelenggaraan pelayanan untuk karyawan di rumah
sakit bisa secara Sistem Outsourcing atau Sistem Swakelola. Pada Sistem Outsourcing,
pengusaha tenaga kerja selaku penyelenggara sumber daya manusia dalam merencanakan,
merekrut dan menentukan standar karyawan sesuai dengan spesifikasi standar karyawan
yang telah ditetapkan oleh rumah sakit dalam lembar kontrak kerja. Sistem
Swakelola, dalam penyelenggaraan pelayanan untuk karyawan dilakukan dengan cara
merekruitmen sendiri sesuai dengan standar yang diberikan oleh rumah sakit.
Pelayanan untuk karyawan di rumah sakit ini dijalankan
berpedoman kepada Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.
Pendidikan atau pelatihan adalah alat untuk mengubah ketrampilan
ataupun kemampuan untuk perorangan, group dan organisasi, sehingga menjadi
lebih terampil dan ahli sesuai dengan profesinya. Dalam manajemen sumber daya
manusia juga dibahas tentang pelatihan dan pengembangan sehingga dapat kita
simpulkan
bahwa pelatihan
dan pengembangan
merupakan
salah satu
penunjang untuk mencapai mutu pelayanan suatu perusahaan menjadi lebih optimal.
I. 2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan pokok pelayanan untuk karyawan di Rumah Sakit Duta Indah terdiri dari:
1)
Penyediaan dan penambahanan tenaga kerja.
2)
Pemberian upah dan THR.
3)
Kesejahteraan karyawan (cuti, izin dan jaminan sosial).
4)
Pengembangan karir.
5)
Pengembangan kemampuan (pelatihan dan pendidikan).
Penyediaan dan
penambahan tenaga kerja
meliputi pemasangan
iklan,
proses
seleksi
dan
orientasi tenaga kerja.
Rangkaian kegiatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan di rumah sakit untuk semua unit kerja. Penyelenggaraan upah dan THR meliputi pemberian upah sesuai dengan standar rumah sakit dan
pemerintah. Rangkaian kegiatan tersebut adalah untuk memenuhi hak-hak karyawan
sesuai dengan standar rumah sakit dan pemerintah.
Kesejahteraan karyawan meliputi semua hak-hak yang harus diterima oleh
karyawan yaitu untuk jatah cuti, izin dan jaminan sosial. Rangkaian kegiatan
tersebut adalah untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pengembangan karir meliputi pemindahan karyawan dari satu unit kerja ke
unit kerja yang lain atau dari satu jabatan di unit kerja ke jabatan lain di
unit kerja yang berbeda tetapi setaraf. Selain itu juga untuk pemindahan
karyawan dari satu jabatan ke jabatan lainnya yang lebih tinggi dari sebelumnya
dikarenakan prestasi, kemampuan dan pendidikan yang dimiliki. Rangkaian kegiatan
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi
profesi pada masing-masing unit kerja.
Pengembangan kemampuan meliputi memberikan pelatihan bagi karyawan lama
sebagai upaya refresh sehingga kemampuan yang sudah dimiliki akan makin terasah
dan bagi karyawan baru sebagai upaya pengenalan lingkup dan job desc dalam suatu
pekerjaan di unit kerja. Seiain itu juga untuk pendidikan bagi karyawan lama
yang harus mempunyai sertifikasi ataupun pendidikan lebih tinggi dari yang
dimiliki untuk menunjang pekerjaan yang dilakukan. Rangkaian kegiatan ini
adalah untuk mengembangkan kemampuan kerja karyawan sesuai dengan profesi dan
sertifikasi rumah sakit.
I. 3. LANDASAN HUKUM
-
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 Tahun 2002
tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tahun 2005
tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws).
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/ MENKES
/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis Di Rumah Sakit.
I. 4. KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT SDM
1. Semua data pencari kerja/pelamar harus melalui Unit SDM.
2. Semua calon
karyawan baru harus melalui proses rekruitmen dan seleksi
oleh Unit kerja terkait dan Unit SDM.
3. Semua data karyawan yang sudah lulus proses
rekruitmen dan seleksi harus dimasukkan pada daftar karyawan Rumah Sakit sesuai
peraturan yang berlaku.
4. Semua data file karyawan harus disimpan di
Unit SDM.
5. Semua karyawan baru atau mutasi harus
mengikuti Masa Orientasi yang diadakan oleh Unit SDM.
6. Semua karyawan baru atau mutasi yang sudah lulus
Masa Orientasi harus dilaporkan pada Unit SDM oleh Unit kerja terkait.
7. Setiap karyawan yang sudah menjalani Masa Orientasi
dan dinyatakan lulus akan mendapatkan atribut/perlengkapan kerja dan harus
didata ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Proses pemberian jaminan sosial pada karyawan
dilakukan pada Unit SDM
9. Proses pemberian pengupahan dan tunjangan
pada karyawan dilakukan pada Unit SDM
10. Proses pemberian penghargaan pada karyawan berdasarkan
produktifitas dan kinerja dilakukan pada Unit SDM.
11. Proses pemindahan tugas oleh Unit Kerja terkait harus berkoordinasi
dengan Unit SDM.
12. Semua Manajer pada Unit kerja yang telah mendelegasikan tugas/pelimpahan wewenang
sementara kepada pejabat pengganti harus dilaporkan pada Unit SDM.
13. Semua karyawan pada Unit kerja yang telah mendapat tugas/pelimpahan wewenang
sementara dari Manajer Unit kerja terkait harus dilaporkan pada Unit SDM.
14. Pengaturan waktu kerja karyawan ditetapkan oleh Unit SDM dengan
berkoordinasi pada Unit Kerja terkait
15. Semua karyawan yang mendapatkan tugas untuk pertemuan ke luar rumah sakit
harus dilaporkan pada unit SDM
17. Pelaksanaan rapat di masing-masing Unit Kerja dilaksanakan berdasarkan
kepentingan Unit Kerja terkait dan Manajemen
18. Proses istirahat mingguan, hari libur, cuti dan izin ditetapkan oleh Unit
SDM dengan berkoordinasi pada Unit Kerja terkait
19. Peraturan tentang tata tertib ditetapkan oleh Unit SDM
20. Semua Medical Cek Up untuk karyawan yang beresiko tinggi dilakukan setiap
2 tahun sekali
I.5. KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT DIKLAT
1. Semua Unit Kerja harus memberikan program pendidikan dan pelatihan setiap
akhir tahun pada Unit Diklat.
2. Semua karyawan wajib mengikuti semua program pendidikan dan pelatihan yang
diadakan Unit Diklat.
3. Semua karyawan yang mengikuti semua program pendidikan dan pelatihan yang
dibiayai oleh rumah sakit 100% (seratus persen) harus mendapatkan surat tugas
dari Unit SDM dan Direktur.
4. Semua karyawan yang mengikuti semua program pendidikan dan pelatihan atas
biaya rumah sakit 100% (seratus persen) harus menandatangani Surat Ikatan Dinas
dari Unit Diklat.
5. Semua karyawan yang sudah mengikuti program pendidikan dan pelatihan atas
biaya rumah sakit 100% (seratus persen) harus menyerahkan sertifikat, nilai
pendidikan dan materi pendidikan atau pelatihan tersebut pada Unit Diklat.
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN
II.1. KUALIFIKASI SDM
|
Pola
Ketenagaan Dan Kualifikasi Bagian SDM |
||||
No. |
Nama
Jabatan |
Pendidikan |
Sertifikat |
Kebutuhan |
|
1 |
Manajer S.D.M |
S1 |
Manajemen SDM
dan Training |
1 orang |
|
2 |
Kepala Unit
Payroll |
DIII |
Manajemen SDM
dan Training |
1 orang |
|
3 |
Kepala Unit Training |
DIII |
Manajemen SDM
dan Training |
1 orang |
|
4 |
Sekretaris |
DIII Sekretaris |
Memahami tentang
Tata Naskah dan
Manajemen
Administrasi |
1 orang |
|
|
Jumlah |
|
|
4 orang |
|
II.2. DITRIBUSI KETENAGAAN
II.2.1. PENETAPAN JAM KERJA
Hari kerja di perusahaan adalah 6
(enam) hari kerja seminggu dan jam kerja standar perusahaan adalah 40 jam seminggu. Rumah Sakit Duta Indah merupakan rumah sakit yang dibuka selama 24 jam sehari
untuk melayani masyarakat
umum dan
disesuaikan
dengan ketentuan jam kerja standar perusahaan.
Bagi karyawan yang bekerja secara shift, maka waktu kerjanya akan diatur
tersendiri oleh perusahaan dan tetap mengacu pada jam kerja standar 40 jam/6
hari kerja seminggu. Untuk karyawan yang waktu kerjanya melebihi jam kerja
standar, maka kelebihan waktu kerjanya akan diperhitungkan sebagai lembur.
Adapun untuk tata tertib jam kerja sebagai berikut :
- Karyawan harus sudah berada di tempat kerja
15 menit sebelum jam kerja dimulai.
- Apabila keterlambatan terjadi 3 (tiga) kali dalam
1 (satu) minggu, akan diberikan evaluasi disiplin berupa pemberian informasi
dari atasan langsung.
- Apabila terjadi keterlambatan 5 (lima) kali
dalam 1 (satu) bulan maka akan diberikan Surat Teguran.
Pengaturan tenaga kerja di RS. Duta Indah ini berdasarkan berdasarkan
shift dan non shift.
1. Jam kerja back office
- Senin-Jumat : 08.00-17.00 wib
2. Jam kerja berdasarkan shift yaitu:
a. 07.00-14.30
wib
b. 14.30-20.30 wib
c. 20.30-07.00 wib
II.2.2.
KUANTITAS TENAGA KERJA PADA UNIT HRD
Pengaturan tenaga kerja di Unit SDM RS. Duta Indah ini berdasarkan non shift. Tenaga kerja di Unit
SDM RS. Duta Indah saat ini berjumlah
3 orang yang terdiri dari jam kerja
back office dengan komposisi sebagai berikut :
- 1 orang Manajer
SDM
- 1 orang Penanggung Jawab Payroll
- 1 orang Sekretaris
II. 3. ANALISA
KETENAGAAN
Kebutuhan
ketenagaan di
RS. Duta
Indah dihitung
berdasarkan beban
kerja untuk melayani karyawan sebanyak kurang lebih 105 orang karyawan. Pengadaan,
pembinaan dan pengembangan
karyawan
di Rumah Sakit Duta
Indah memerlukan
waktu dan biaya yang cukup banyak, oleh karena itu maka diperlukan
suatu perencanaan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan perunit kerja di rumah sakit.
Penerimaan calon karyawan adalah aktifitas atau usaha yang
dilakukan untuk mengundang para pelamar sebanyak mungkin sehingga Unit SDM memiliki kesempatan yang luas untuk menentukan calon yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan yang diinginkan.
Penerimaan
calon karyawan dapat dilakukan melalui Internal dan Eksternal Recources. Internal Recources adalah
proses
rekruitment
dari dalam Rumah
Sakit, dimana
pelamar
adalah sudah
menjadi
karyawan rumah sakit namun
ingin mencoba di
unit
yang
berbeda
atau karyawan yang
memang dipromosikan oleh
atasan langsung
untuk dapat menempati
jabatan
tertentu
sebagai upaya
untuk peningkatan karir.
Sedangkan untuk
Eksternal Recources
adalah proses rekruitment dari luar Rumah Sakit, dimana
pelamar adalah dari orang luar rumah sakit. Proses rekruitmen
dapat dilakukan melalui iklan, outsourching, lembaga pendidikan. Adapun proses rekruitment tersebut pada
tiap
unit mempunyai
kualifikasi sendiri berdasarkan unit kerjanya
II.3.1. KUALIFIKASI UMUM
1.
Dokter IGD
- Pendidikan minimal
Lulusan S-1 Kedokteran
- Pengalaman minimal
2 tahun
- Mempunyai sertifikast
ACLS, ATLS
- Memiliki STR
(Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
2. Unit Keperawatan
- Pendidikan
minimal
lulusan D-3 Keperawatan
- Pengalaman
minimal 2 tahun di Unit kerjanya
- Memiliki STR
(Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
- Memiliki
sertifikat PPGD, BTCLS
- Memiliki sertifikat tambahan seperti OK/ICU/NICU.
3. Instalasi Radiologi
- Pendidikan
minimal
D-3 ATRO (Akademi Teknik Rontgen)
- Pengalaman
minimal 2 tahun sebagai Radiografer
- Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
4. Instalasi Laboratorium
- Pendidikan
minimal
D-3 Analis Kesehatan
- Pengalaman
minimal 2 tahun sebagai Analis
- Memiliki STR
(Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
- Diutamakan yang bersertifikat Plebotomy
5. Instalasi Farmasi
- Pendidikan minimal S-1 Apoteker untuk Apoteker
- Pendidikan minimal
SMF (Sekolah Menengah Farmasi)/D-3 Farmasi untuk
Asisten Apoteker dan Juru Resep
- Memiliki STR
(Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku untuk Apoteker dan Assisten Apoteker
6. Unit Rekam Medik
- Pendidikan
minimal
D-3 Rekam Medis
- Diutamakan
yang bersertifikat
- Berpenampilan
menarik dan interaksi sosial yang baik
- Pengalaman
minimal 1 tahun di unit kerjanya
7. Unit Marketing
- Pendidikan
minimal
S-1, diutamakan Jurusan Public Relation
- Dapat
berkomunikasi dan berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki
kemampuan analisa dengan baik dan ide-ide untuk promosi
- Berpenampilan
menarik dan elegan
- Pengalaman
minimal 2 tahun di bidang marketing
8. Unit Keuangan dan Akunting
- Pendidikan
minimal
SLTA
- Berpenampilan
menarik dan interaksi sosial yang baik
- Pengalaman
minimal 2 tahun di bagian Keuangan
- Bisa program komputer khususnya Excell
9. Unit Front Office, Kasir dan Billing
- Pendidikan
minimal
SLTA
- Berpenampilan
menarik dan interaksi sosial yang baik
- Pengalaman
minimal 2 tahun
10. Unit SDM
- Pendidikan
minimal
D3 Akutansi/Manajemen
- Mengerti dan
memahami tentang Manajemen SDM
- Berpenampilan
menarik dan interaksi sosial yang baik
- Pengalaman
minimal 2 tahun di unit kerjanya
11. Unit I.T
- Pendidikan
minimal
D3 Manajemen Informatika
- Mengerti dan
memahami tentang Hardware dan Software
- Pengalaman
minimal 2 tahun di unit kerjanya
12. Unit Umum
- Pendidikan
minimal
SLTA
- Pengalaman
minimal 1 tahun di unit kerjanya
13. Unit Maintenance
- Pendidikan
minimal
STM
- Pengalaman
minimal 1 tahun di unit kerjanya
II.3.2. KUALIFIKASI KHUSUS
Setiap unit
kerja mempunyai kualifikasi
khusus
untuk
tenaga kerja yang diperlukannya,
khususnya tenaga kesehatan harus berdasarkan profesinya masing masing. Standar Profesi adalah batasan-batasan
yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan
kepada
klien/pasien secara professional. Standar Profesi tersebut terdiri dari:
a.
Standar
Kompetensi, yaitu semua hal yang mencakup tentang
pelaksanaan tugas seorang tenaga kesehatan mulai dari pengetahuan, sikap, dan
ketrampilan dalam mengerjakan dan menyelesaikan di tempat kerja serta
menerapkannya dalam situasi dan lingkungan yang berbeda
b. Etika
Profesi, yaitu semua hal yang mencakup tentang hak dan
kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang tenaga kesehatan
II. 4. REKRUITMEN DAN SELEKSI
II.4.1. REKRUITMEN (PENERIMAAN) CALON
KARYAWAN
Rekruitment adalah
proses penarikan,
seleksi,
penempatan,
orientasi
dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien guna tercapainya tujuan rumah sakit.
Penerimaan calon karyawan atau rekruitment dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan tenaga dimana ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Dilihat dari sumbernya penerimaan calon karyawan
dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Dari dalam RS. Duta Indah sendiri (Internal Resources).
Menerima calon dari dalam RS.
Duta Indah sendiri
memiliki keuntungan
lebih yaitu calon sudah dikenal dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dibanding dengan mengambil calon dari
luar RS. Duta Indah. Calon karyawan nantinya akan masuk ke Unit SDM akibat mutasi atau promosi. Untuk mendapatkan calon pelamar dapat melalui:
- Informasi
dari mulut ke mulut.
- Pemberitahuan
ke seluruh unit kerja akan adanya kebutuhan tenaga.
2.
Dari luar RS. Duta Indah (Eksternal Resources)
Proses penerimaan calon dari luar RS. Duta Indah, ini
dapat dilakukan dengan cara :
- Dari mulut ke mulut
- Berkas-berkas
pelamar yang datang sendiri.
- Iklan
- Lembaga-lembaga
pendidikan
II.4.2. SELEKSI (PENYARINGAN) CALON
KARYAWAN
A.
Seleksi Umum
Proses
Seleksi
calon karyawan baru adalah
proses
penyaringan
dan
pemilihan pelamar untuk diterima di perusahaan dilaksanakan
oleh Unit SDM dan bagian-bagian terkait di Rumah Sakit Duta Indah yang
meliputi seleksi
administratif berupa pengecekan file dan dokumen
lamaran/curiculum
vite. Penerimaan
karyawan
baru
di rumah sakit
diadakan dua tahun sekali
atau sewaktu-waktu disesuaikan dengan kebutuhan
tenaga
di setiap
unit
kerja, sehingga tidak terjadi
kekosongan atau pemborosan dalam hal ketenaga kerjaan.
Proses seleksi tersebut meliputi dari beberapa hal, yaitu :
1. Pemeriksaan Administratif, yaitu
proses pengecekan kelengkapan surat lamaran/curiculum vitae (Ijazah, KTP, Pas
Foto, Sertifikat Kursus, Surat Ijin Profesi).
2. Pengisian Formulir lamaran, yaitu
proses pengisian formulir lamaran di rumah sakit.
3. Wawancara yaitu proses wawancara pada pelamar sesuai dengan
rekomendasi unit kerja yang membutuhkan
4. Pemeriksaan Kesehatan (Medical
Check Up) yaitu proses tes kesehatan baik jasmani dan rohani pada diri
pelamar.
B.
Seleksi Khusus
Setelah para pelamar
lulus proses
seleksi secara umum maka
para pelamar diseleksi
secara khusus oleh semua unit kerja dengan berkoordinasi
dengan
Unit SDM yang memerlukan
penambahan atau penggantian karyawan. Hal ini menyangkut pengetahuan dan
kemampuan dalam menjalankan tugas
sesuai dengan profesi, standar kompetensi dan kode etik masing-masing serta upah yang diterima oleh karyawan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku di pemerintah dan rumah sakit.
Sedangkan bentuk tes khusus yang dilakukan bagi semua
calon karyawan disetiap unit kerja, terdiri dari :
1. Test
Ketrampilan Teknis (Tes Tulis), yaitu proses
tes untuk kemampuan dan ketrampilan sesuai dengan unit kerjanya. Tes tertulis diberikan
dalam bentuk pilihan ataupun tanya jawab dengan materi yang meliputi : Pengetahuan,
Ketrampilan, Sikap dan Wawasan yang harus dimiliki calon karyawan.
2. Wawancara Pendahuluan, yaitu proses wawancara pada pelamar
sesuai dengan curriculum vite yang dikirmkan dan unit kerja yang membutuhkan. Tes ini dilakukan untuk mengetahui peminatan terhadap karyawan
yang akan bekerja di salah satu unit kerja yang ada di rumah sakit sesuai
dengan tenaga yang dibutuhkan di unit kerja tersebut dan berdasarkan kemampuan
dan kualitas calon karyawan.
3. Kredensi, yaitu proses kredensial untuk mengetahui kompetensi
yang dimiliki oleh semua tenaga kesehatan sesuai dengan uji komptensi yang
dilakukan sebelum mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) untuk tenaga kesehatan
II.5. PROGRAM ORIENTASI
Program Orientasi merupakan salah satu program di
Bagian Sumber Daya Manusia dalam memberikan pengarahan
dan
bimbingan serta mempersiapkan
para karyawan baru agar dapat bekerja cepat, tepat dan efisien sesuai dengan peran dan fungsinya.
Program Orientasi
di Rumah Sakit Duta Indah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. ORIENTASI UMUM
Program orientasi umum adalah proses pengenalan
secara umum tentang organisasi, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk calon
karyawan.
Masa
Orientasi Umum diadakan selama ±
2 hari.
2. ORIENTASI
KHUSUS
Program
orientasi khusus adalah proses pengenalan secara khusus tentang organisasi, tanggung
jawab, hak dan kewajiban, standar prosedur perunit kerja untuk calon karyawan
berdasarkan profesi.
Masa Orientasi
Khusus diadakan
selama
4 hari kemudian
dilanjutkan
dengan On The Job Training sampai dengan selama 3 (tiga) bulan pertama sesuai dengan pengalaman yang dimiliki.
Setelah menjalani masa orientasi khusus selama 3 (tiga) bulan pertama, maka Koordinator/Manajer di unit kerja
memberikan
penilaian terhadap calon
karyawan.
Jika memenuhi
standar perunit kerja maka calon karyawan dinyatakan lulus oleh Koordinator/Manajer
di unit kerja.
BAB III
STANDAR FASILITAS UNIT SUMBER DAYA MANUSIA
III.1.
DENAH RUANGAN
Dengan adanya denah ruangan
untuk
Unit SDM, maka dengan jelas dapat diketahui
letak dan posisi serta penempatan semua karyawan yang ada di Unit SDM. Adapun perinciannya sebagai berikut :
1. Ruang
Unit SDM
2. Ruang
Sekretaris
3. Ruang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
III.2. STANDAR FASILITAS
Agar kegiatan penyelenggaraan pelayanan terhadap karyawan
yang diselenggarakan oleh Unit SDM Rumah Sakit Duta Indah dapat
berjalan optimal, maka perlu didukung dengan sarana, peralatan dan perlengkapan
yang memadai baik.
1. Fasilitas Ruang Unit SDM
Ruang Unit SDM RS Duta Indah terletak di Lantai 3 yaitu dengan luas 3 x 3 m2 terdiri dari :
·
2 buah meja
·
1 lemari
·
3 buat filing kabinet
·
2 buah
kursi
·
1 buah
pesawat telephone
·
3 unit komputer
·
1 brankas
·
1 buah AC
2. Fasilitas
Ruang Sekretaris
Ruang Sekretaris RS. Duta Indah terletak di Lantai 3
terdiri dari :
·
1 buah meja
·
1 buah kursi
·
1 buah
pesawat telephone
·
1 unit komputer
·
1 buah
mesin fax
3. Fasilitas di Ruang Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan
Ruang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan RS. Duta
Indah terletak di Lantai 3 di depan ruangan Rekam Medik dengan luas 4 x 10 m2
yang dapat memuat sampai 50 buah kursi.
BAB IV
TATA LAKSANA
PELAYANAN
IV.1. ARUS KERJA UNIT SDM
Permintaan pelayanan
untuk karyawan
dilakukan berdasarkan Peraturan Internal Kepegawaian yang berlaku di RS. Duta Indah.
IV.2. ARUS KERJA UNIT DIKLAT
Permintaan dana untuk pelatihan dan pengembangan karyawan dari masing-masing unit kerja
dilakukan berdasarkan informasi dari
pihak
penyelenggara
yang telah disetujui oleh Direktur
Rumah Sakit langsung diterima oleh Unit Diklat untuk diberikan pada peserta atau pada pihak penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
IV.3. PELAYANAN
UNTUK KARYAWAN
IV.3.1. Pemenuhan SDM
·
Penggantian/Penambahan Karyawan
Permintaan
akan
penyediaan
karyawan baik untuk
penggantian
atau penambahan
harus menggunakan form khusus untuk permintaan karyawan berdasarkan Analisa Beban Kerja yang ada
di semua unit kerja (form terlampir).
·
Permohonan Cuti/Izin
1. Cuti Tahunan
Semua karyawan yang telah menjalani tugas/kerja selama 12 bulan berturut-turut atau 1 (satu) tahun terhitung dari mulai pertama kali kerja maka akan mendapatkan hak cuti selama 12 hari kerja. Adapun jangka waktu jatuh tempo cuti tahunan adalah tahun berikutnya. Maka jika karyawan ingin menggunakan hak cuti
tahunan dapat
mengajukan permohonan
cuti tersebut sesuai
dengan ketentuan
yang
berlaku (form terlampir).
2. Cuti
Sakit
Semua
karyawan akan mendapatkan ijin cuti sakit sesuai
dengan surat dari dokter yang ditunjuk oelah rumah sakit. Apabila terdapat
karyawan yang sakit selama 3 bulan berturut-turut maka Unit SDM berhak menanyakan
secara langsung pada dokter yang terkait untuk masalah kesehatan yang telah
dialami oleh karyawan tersebut. Dan apabila di ketahui bahwa karyawan tersebut sudah
tidak layak untuk bekerja dengan alasan kesehatan maka akan diproses seuai
dengan peraturan yang berlaku.
3. Cuti Melahirkan
Semua
karyawan wanita yang telah menjadi karyawan tetap yang bekerja selama 2 tahun
berturut-turut, maka akan mendapatkan hak cuti melahirkan selama 1 ½ bulan
menjelang kelahiran dan 1 ½ bulan sesudah
melahirkan berdasarkan perhitungan/perkiraan
dokter kandungan yang ditunjuk oleh perusahaan.
(form cuti melahirkan sama
dengan form cuti tahunan).
4. Izin Meninggalkan
Pekerjaan
Perusahaan
memberikan ijin kepada karyawan yang meninggalkan pekerjaan untuk keperluan-keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendapatkan upah
penuh. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
a. Pernikahan
karyawan sendiri 3 hari kerja.
b. Pernikahan
anak karyawan 2 hari kerja.
c. Khitanan/pembaptisan/upacara/
2 hari kerja.
d. Istri
karyawan melahirkan 2 hari kerja.
e. Suami/istri/anak/orang
tua/ Mertua meninggal dunia 2 hari kerja.
f. Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari kerja.
6. Izin Meninggalkan
Tugas
Perusahaan
memberikan ijin kepada karyawan yang meninggalkan pekerjaan untuk keperluan-keperluan tertentu mendadak 2 jam
sebelum meninggalkan tugas.
7. Izin Terlambat Kerja
Perusahaan memberikan ijin kepada
karyawan yang
terlambat kerja untuk
keperluan-keperluan tertentu yang mendadak.
·
Permohonan
Pengunduran Diri
Semua karyawan yang
ingin mengajukan pengunduran diri harus sudah mengajukan surat
pengunduran diri 1 bulan sebelumnya.
IV.3.2.
Kesejahteraan
Karyawan
·
Penggajian
Penetapan gaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan pada
keahlian, kecakapan, prestasi kerja, kondite, jabatan dan lain-lain dari masing-masing
karyawan atau kemampuan perusahaan dan pajak atas gaji karyawan adalah menjadi
tanggungan perusahaan.
Peninjauan gaji dilakukan setiap satu tahun sekali dan peninjauan
gaji karyawan ini tidak dilakukan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
atas kemampuan perusahaan, prestasi dan kondite masing-masing karyawan.
Gaji karyawan paruh waktu akan dihitung dan diberikan oleh
perusahaan sesuai dengan jumlah waktu kerjanya di perusahaan sesuai gaji dan
waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.
Perusahaan tidak akan membayar gaji kepada karyawan yang
:
- Tidak masuk tanpa pemberitahuan selama 5 (lima) hari
berturut-turut
- Melakukan unjuk rasa :
a. Pada hari karyawan yang bersangkutan melakukan unjuk
rasa.
b. Selama ketidakhadiran kerja karyawan sebagai akibat dari
proses dan tindakan hukum yang dikenakan kepada karyawan yang bersangkutan.
- Diskorsing oleh perusahaan sebagai akibat dari tindakan
ketidakdisiplinan atas pelanggaran tata tertib.
Penggajian terdiri dari :
a. Gaji pokok dan Transport.
b. Tunjangan jabatan (hanya bagi karyawan yang memangku
jabatan), yaitu :
Manajer, Kepala Unit, Koordinator.
c. Tunjangan Lain-lain (bila ada)
Tunjangan lain-lain adalah setiap tunjangan yang
diberikan kepada karyawan dan bersifat tidak mengikat atau permanen, sehingga
dapat sewaktu-waktu dapt dicabut kembali oleh perusahaan.
·
Pemberian
Makanan Tambahan
Pemberian makanan tambahan diberikan pada karyawan yang berdinas
malam/shift malam, yaitu berupa berupa mie dan telur. Dalam mempersiapkan konsumsi
makanan tambahan tersebut maka unit SDM berkoordinasi dengan Instalasi Gizi.
·
Jaminan
Sosial
·
Pengobatan
a. Pengobatan Rawat Jalan untuk karyawan, ditentukan sbb :
1. Karyawan dapat menggunakan fasilitas yang disediakan di Rumah
Sakit Duta Indah, bukan diluar Rumah Sakit Duta Indah.
2. Bagi karyawan yang akan menggunakan fasilitas pengobatan
Rumah Sakit Duta Indah harus terlebih dahulu meminta Surat Pengantar berobat
dari Unit SDM
3. Setiap karyawan apabila lulus masa training 3 (tiga)
bulan akan mendapatkan tunjangan pengobatan rawat jalan dan rawat inap dalam setahun sebesar gaji sebulan.
4. Bilamana karyawan menggunakan tunjangan rawat jalan lebih
besar dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diperlakukan sebagai
hutang karyawan dan pelunasannya akan diperhitungkan dari upah karyawan yang
bersangkutan.
5. Untuk Medical Cek Up karyawan hanya dilakukan pada unit
kerja yang beresiko tinggi.
b. Pengobatan rawat jalan untuk keluarga karyawan
1. Keluarga karyawan yang menjadi tanggungan karyawan harus
terdaftar di Bagian SDM
2. Keluarga karyawan yang akan menggunakan fasilitas pengobatan
di Rumah Sakit Duta Indah harus terlebih dahulu meminta Surat Pengantar berobat
dari Unit SDM. Apabila tidak membawa Surat Pengantar berobat dengan alasan
apapun maka dianggap sebagai pasien umum.
·
Perawatan (Rawat Inap)
a. Perawatan untuk karyawan
Plafon rawat inap menjadi satu dengan plafon rawat
jalan. Setiap karyawan atas anjuran dokter untuk dirawat inap
(bukan permintaannya pasien) harus terlebih dahulu mengkonfirmasi pada Unit SDM. Perawatan karyawan dilakukan di
Rumah Sakit Duta Indah.
Perusahaan menanggung biaya perawatan dan
pengobatan akibat kecelakaan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
b. Perawatan untuk keluarga karyawan
1. Bagi keluarga karyawan yang akan menggunakan fasilitas rawat
inap Rumah Sakit Duta Indah harus membawa surat pengantar berobat.
2. Yang dimaksud keluarga tanggungan karyawan adalah istri/suami,
anak-anak sah karyawan dibawah umur 21 tahun dan belum menikah, yang terdaftar
di Bagian SDM
·
Persalinan
Tunjangan persalinan hanya berlaku bagi
karyawan penuh waktu dan istrinya dan terdiri dari :
1. Tunjangan kelahiran hanya diberikan kepada karyawan/karyawati
yang telah bekerja di Rumah Sakit Duta Indah selama 2 tahun.
2. Yang termasuk biaya persalinan adalah biaya kelahiran secara
normal atau sectio caesaria karena adanya keharusan medis.
3. Setiap karyawan tetap yang akan melakukan persalinan harus
mengunakan jasa dokter kebidanan penuh waktu Rumah Sakit Duta Indah dan biaya
dokter Kebidanan tersebut ditentukan maksimum sesuai tarif/jasa/pertolongan melahirkan
kelas III.
4. Untuk kelahiran diluar ketentuan tersebut diatas maka
seluruh biaya akan menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.
5. Karyawan dapat menggunakan tunjangan pengobatan rawat jalan
untuk biaya konsultasi dokter sebelum dan sesudah melahirkan anak pertama dan
kedua.
·
Tidak Mendapat Penggantian Biaya
1. Penyakit yang terjadi atau bertambah parah karena
kesalahan/kelalaian karyawan sendiri termasuk dalam hal ini tidak mau berobat
ke dokter, tidak mentaati petunjuk dokter.
2. Pengobatan / perawatan / persalinan yang tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku atau yang dilakukan diluar negeri.
3. Pengobatan / perawatan penyakit kelamin, kecanduan narkotik,
kecanduan alkohol dan penyalah gunaan obat serta segala akibat dari penyakit
tersebut.
4. Pengobatan / perawatan yang bersifat kosmetik.
5. Pengobatan / perawatan / persalinan yang non konvensional
(dukun, sinshe, dll), obat-obat yang tergolong vitamin tonikum, obat-obat kuat,
kosmetik, minyak kayu putih, susu dan obat-obat yang sejenis.
6. Untuk vitamin kecuali vitamin tersebut merupakan faktor
penunjang yang esensial untuk pengobatan penyakit utamanya.
7. Kemandulan, yaitu : pengobatan / perawatan ketidak suburan
dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan.
8. Kelebihan biaya perawatan dikelas yang lebih tinggi dari
yang menjadi haknya atas keinginan sendiri.
9. Kehamilan / persalinan dan segala akibatnya untuk anak
ketiga dan seterusnya.
10. Untuk bayi karyawan yang baru lahir berupa imunisasi, vitamin,
pembelian obat bebas / alat kesehatan lainnya.
11. Alat bantu seperti tangan, kaki palsu, gigi palsu, alat
bantu dengar, kursi roda, alat bantu lainnya yang tidak bersifat menunjang kelangsungan
hidup, kecuali hal tersebut diperlukan sebagai akibat kasus kecelakaan kerja.
Apabila terdapat hal-hal lain yang belum/tidak tercantum
dalam pasal ini mengenai “Tidak Mendapatkan Penggantian Biaya”, maka perusahaan
dapat mengambil kebijakan/keputusan atas pertimbangannya dan kehendaknya
·
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Setiap karyawan akan memperoleh Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
2. Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri dari :
(1) Jaminan Kecelakaan Kerja
(2) Jaminan Kematian
(3) Jaminan Hari Tua
(4) Jaminan Pensiun
(5) Jaminan Kesehatan
3. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
4. Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,70% dari upah sebulan
ditanggung oleh perusahaan dan sebesar 2% dari upah sebulan ditanggung oleh
karyawan.
5. Iuran Jaminan Pensiun sebesar 2% dari upah sebulan ditanggung oleh
perusahaan dan sebesar 1% dari upah sebulan ditanggung oleh karyawan.
6. Iuran Jaminan Kesehatan sebesar 4% dari upah sebulan ditanggung oleh
perusahaan dan sebesar 1% dari upah sebulan ditanggung oleh karyawan.
(1) Jaminan Kecelakaan Kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan
kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berupa penggantian biaya yang meliputi:
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan
kerja ke Rumah Sakit dan atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama
pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama
di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau
alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak
berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud diatas, kepada
karyawan yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang yang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya,
baik fisik maupun mental
d. Santunan kematian.
(2) Program
Jaminan Kematian
·
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan
kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
·
Iuran JKM
1.
bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar
0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
2.
Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah
sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
·
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada
ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat
perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
-
Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam
belas juta dua ratus ribu rupiah);
-
Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 =
Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
-
Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah); dan
-
Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada
setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah
memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
·
Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi
peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun
(3) Jaminan Hari Tua
a. Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah
disetor, beserta hasil pengembangannya.
b. Jaminan hari tua dibayar kepada karyawan yang telah
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya.
·
Medical Cek Up Karyawan
Kinerja dari pekerja merupakan resultante dari 3 (tiga)
komponen kesehatannya, yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja
yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ke 3 (tiga) komponen tersebut
serasi, maka dapat dicapai suatu derajat kesehatan yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
sesuaian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang dapat menurunkan produktivitas.
·
Beban Kerja
Pelayanan rumah sakit menuntut adanya pola kerja
bergilir / tugas jaga malam. Tenaga yang bertugas jaga malam dapat mengalami kelelahan
yang meningkat akibat terjadinya perubahan bioritmik.
·
Lingkungan
Kerja
Lingkungan kegiatan rumah sakit dapat mempengaruhi kesehatan
kerja dalam 2 bentuk yaitu kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pekerja Rumah Sakit adalah pekerja dilingkungan Rumah
Sakit terdiri dari :
a. Tenaga Medis :
- Dokter
- Perawat
- Bidan
b. Tenaga non medis :
- Insinyur
- Teknisi
- Apoteker
- Asisten apoteker
- Ahli gizi
- Fisiotherapi
- Penata Anasthesi
- Penata Rontgen
- Analis Kesehatan
- Rekam Medis
- Tenaga Administrasi
Semua pekerja rumah sakit sebelum diterima sebagai calon
karyawan akan menjalani tes kesehatan untuk mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan
calon karyawan tersebut. Tes kesehatan tersebut meliputi :
1. Pemeriksaan fisik /tanda-tanda vital (tekanan darah,
suhu, berat badan, dll)
2. Pemeriksaan thorax
3. Pemeriksaan HbSAg
Apabila pada hasil pemeriksaan terdapat adanya kelainan
akibat suatu penyakit maka karyawan tersebut tidak dapat diterima sebagi calon karyawan.
Adapun standar untuk pemeriksaan kesehatan adalah
sebagai berikut :
1. Calon karyawan tidak terindikasi penyakit TBC
2. Calon karyawan tidak terindikasi penyakit Hepatitis
Untuk pemeriksaan Medical Chek Up
Karyawan rutin diberlakukan pada tenaga kerja yang beresiko terpapar
zat-zat berbahaya atau kuman penyakit akibat memberikan pelayanan kesehatan.
Apabila pada hasil pemeriksaan Medical Cek up terdapat indikasi karyawan terkena
Penyakit Akibat Kerja maka diberikan penangangan secara tepat dan cepat dengan
berkoordinasi pada Panitia Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
IV.4. Pendidikan dan
Pengembangan Karyawan
1. Tujuan
Untuk meningkatkan kualitas dan
produktivitas kerja karyawan secara optimal dan perkembangan karir karyawan,
maka perusahaan akan memberi kesempatan kepada karyawan yang berpotensi untuk
mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan :
a. Perkembangan perusahaan atau organisasi perusahaan.
b. Lowongan atau pemindahan tugas.
2. Waktu
a. Pendidikan/ pelatihan karyawan harus dilakukan diluar
jam kerja, kecuali untuk jenis pelatihan on-job training.
b. Pendidikan/ pelatihan karyawan tidak diperhitungkan sebagai
jam kerja di perusahaan, kecuali on-job training, atau karena sesuatu hal
terpaksa diadakan di jam kerja karyawan.
3. Kewajiban atasan terhadap bawahannya
a. Atasan karyawan dan departemen pengembangan dan pengawasan
SDM berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi kinerja karyawan untuk menentukan
jenis pendidikan dan atau pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan karyawan, serta kualitas dan produktifitas kerja karyawan.
b. Atasan karyawan berkewajiban untuk menjadi tenaga
pendidik dan pelatih.
c. Modul pendidikan dan atau pelatihan bagi pengembangan karyawan
disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dimana karyawan tersebut berada, dimana
jenis modul dan pelaksanaan pendidikan dan atau pelatihan harus dibuat atau
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Departemen Pengembangan dan
Pengawasan SDM.
4. Kewajiban karyawan untuk mengikuti diklat
a. Setiap karyawan wajib untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
yang telah ditetapkan dan disediakan oleh perusahaan.
b. Bagi karyawan yang telah dikukuhkan untuk mengikuti pendidikan/
pelatihan dan tidak dapat hadir, harus memberikan alasan tertulis yang disahkan
oleh atasannya. Karyawan yang lalai melaksanakan hal tersebut dapat diberi
surat peringatan I (pertama) dan dikenakan sangsi administratif.
5. Syarat dan ketentuan.
Untuk mengikuti pendidikan / pelatihan, setiap
karyawan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tujuan pendidikan & pelatihan sesuai dengan
kebutuhan perusahaan
b. Prestasi kerja
c. Masa kerja minimal 1 tahun
d. Usia dengan memperhatikan kecukupan waktu pasca
pendidikan untuk mengabdikan keahliannya bagi kepentingan perusahaan
e. Menyerahkan seluruh materi pendidikan kepada Departemen Pengembangan
dan Pengawasan SDM.
f. Mengajar dan mengalihkan pengetahuan (transfer knowledge)
kepada karyawan yang ditunjuk perusahaan.
Bagi karyawan yang mengikuti diklat, jika :
- Waktu kerjanya kurang dari waktu kerja standar
perusahaan, maka upah karyawan yang bersangkutan akan dibayar secara
proporsional, atau mendapatkan upah penuh atas persetujuan perusahaan.
- Menurut penilaian perusahaan pekerjaannya menjadi
terganggu, maka perusahaan dapat melakukan pemindahan tugas atau demosi dan menyesuaikan
upah sesuai dengan tugas dan posisi yang baru, atau kepada karyawan yang bersangkutan
dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapatkan upah selama
menjalankan masa pendidikan.
Pendidikan dan Pelatihan dilakukan sebagai sarana
untuk menunjang karir/pekerjaan dari karyawan di unit kerja. Pendidikan dan
pelatihan tersebut diatur oleh ketentuan yang berlaku dan setiap peserta yang
dikirim untuk pelatihan diajukan oleh Manajer perunit kerja (form terlampir).
IV.5. Kedisiplinan Karyawan
1. Tujuan dari tindakan kedisiplinan adalah agar :
a. Setiap karyawan mewujudkan kewajiban dan tanggung
jawabnya, mengerti apa yang harus dan tidak seharusnya dikerjakan satu dan lain
sesuai ketentuan perusahaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,
termasuk apa yang benar dihati nurani.
b. Terciptanya budaya kerja yang selaras dengan Nilai Duta
Indah.
c. Mayoritas karyawan yang alam dan kepribadian baik jangan
sampai terpengaruh oleh minoritas karyawan yang alam dan kepribadiannya nakal, vokal
dan jahat. (sikap malas tapi mau dapat banyak atau serakah. Hal ini, cenderung membuat
dirinya menjadi penjahat dan membuat hidupnya yang bersifat sementara ini
sirna). Sedangkan bagi karyawan yang nakal, vokal dan jahat, diberi kesempatan untuk
instropeksi dan memperbaiki sikap dan perilakunya sampai dengan batas waktu
tertentu, atau diambil langkah-langkah lain yang diperlukan sesuai dengan bobot
pelanggarannya.
2. Setiap pimpinan, yaitu mulai dari jabatan Wakil Kepala Urusan
sampai dengan Ketua Badan Pengurus, berwenang, berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk melaksanakan tindakan kedisiplinan bagi setiap karyawan dibawah pimpinannya
yang telah melakukan pelanggaran Tata Tertib yang berlaku di Perusahaan atau
norma-norma yang berlaku di masyarakat.
3. Pengenaan tindakan disiplin didasarkan pada :
a. Jenis dan besar kecilnya masing-masing pelanggaran.
b. Frekwensi pelanggaran.
c. Unsur-unsur kesengajaan.
4. Jenis tindakan kedisiplinan adalah :
a. Peringatan/ teguran tertulis.
Teguran ini diberikan apabila karyawan tidak mengikuti
aturan-aturan kerja dan atau melanggar tata tertib perusahaan, yang dilakukan tidak
berulang kali. Teguran lisan hanya dilakukan bagi jenis pelanggaran ringan dan
sedang sebanyak maksimal 2 (dua) kali, dan lebih dari itu wajib diberikan Surat
Peringatan.
b. Surat Peringatan.
Surat Peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan
oleh Kasi SDM Perusahaan karena adanya tindakan atau perbuatan yang melanggar
tata tertib atau peraturan yang berlaku, atau karena diabaikannya teguran
lisan.
Surat Peringatan tersebut terdiri dari :
·
Surat
Peringatan Pertama.
·
Surat
Peringatan Kedua.
·
Surat
Peringatan Ketiga.
Pemberian surat peringatan ini tidak harus dilakukan secara
bertahap, akan tetapi disesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggaran yang dilakukan karyawan.
Atasan masing-masing bagian berwenang, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membuat,
menandatangani dan menyampaikan surat peringatan kepada setiap karyawan yang
melakukan pelanggaran Tata Tertib. Setiap surat peringatan yang dibuat harus berdasarkan hasil pengamatannya sendiri atau
perintah/usulan tertulis dari Direktur. Selanjutnya karyawan yang bersangkutan wajib
menerima dan menandatangani surat peringatan tersebut.
c. Skorsing.
Skorsing adalah pembebasan tugas sementara. Skorsing dapat
dikenakan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran berat atau melakukan
pelanggaran setelah mendapat teguran, surat peringatan atau tindakan yang merugikan
Perusahaan. Jangka waktu skorsing paling lama 1 (satu) bulan.
d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan
Kerja dapat dilakukan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran berat yang
dilakukan karyawan.
Dilihat dari tindakan pelanggarannya yang
dilakukan oleh karyawan, maka tindakan PHK dapat dibagi dalam 2 kategori :
1. Pelanggaran yang tidak termasuk dalam wilayah hukum pidana,
maka akan ditempuh prosedur PHK sesuai dengan PKB.
2. Pelanggaran yang termasuk wilayah hukum pidana, maka dapat
ditempuh prosedur PHK
sesuai dengan prosedur hukum pidana yang
berlaku secara paralel.
e. Wewenang melakukan tindakan PHK.
PHK terhadap jabatan Manajer keatas harus atas persetujuan Badan Pengurus terlebih
dahulu, sedangkan PHK terhadap setiap karyawan Perusahaan lainnya harus atas
persetujuan Direktur terlebih dahulu.
IV.6. Sistem File
Semua file yang berhubungan dengan karyawan disimpan oleh
SDM dan bersifat rahasia. File karyawan tersebut tidak boleh dipinjam atau
dipindah tangan oleh pihak lain kecuali oleh staf SDM yang berwenang. Pengecekan file calon karyawan dilaksanakan pada tahap awal
sebelum menjalani proses rekruitmen. Setelah menjalani proses rekruitmen dan dinyatakan
karyawan tersebut diterima maka dilakukan proses verifikasi data. Proses
verifikasi data dilaksanakan berdasarkan pendidikan terakhir dan surat
referensi kerja calon karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang sudah lulus
pada semua tahapan seleksi tersebut kemudian dilaporkan pada Direktur yang
kemudian dikeluarkan Surat Penugasan sesuai dengan jabatan dan posisi unit
kerja tersebut. Untuk mengetahui kompetensi profesi khususnya untuk tenaga
kesehatan dilaksanakan kredensial pada calon karyawan yang kemudian disyahkan dengan adanya Surat Rincian
Kewenangan Klinis berdasarkan kompetensi karyawan tersebut.
Dengan adanya proses rekruitmen dan pengunduran diri karyawan
serta banyaknya dokumen yang berhubungan dengan karyawan makin bertambah dan
memerlukan tempat penyimpanan yang lebih luas, sehingga untuk
efisiensi dan utilitas ruangan yang ada maka ada proses retensi/pemusnahan
dokumen atau berkas karyawan setiap 5 (lima) tahun sekali yang disertai dengan
berita acara.
BAB V
LOGISTIK
V.1. KEBUTUHAN ALAT TULIS KANTOR
Pemenuhan akan kebutuhan alat tulis ataupun cetakan dapat
diperoleh dari Logistik, dengan menggunakan form yang tersedia. Permintaan
barang untuk Unit SDM dan Unit Diklat harus dipisahkan sehingga pengontrolan
untuk hal tersebut mudah. Pemenuhan akan kebutuhan alat tulis ataupun cetakan
dapat diperoleh dari Logistik, dengan menggunakan form yang tersedia.
Permintaan barang dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh Unit Logistik. Selain itu untuk permintaan barang diluar keperluan
sehari-hari seperti seragam dan sepatu untuk karyawan harus langsung ke
pembelian sehingga dapat langsung di realisasikan sesuai dengan jumlah
permintaan yang ada.
V.1.1. PERMINTAAN KE LOGISTIK
Prosedur permintaan ke logistik adalah suatu permintaan alat
tulis kantor yang akan digunakan untuk pelayanan pada karyawan dan dibuat oleh petugas
yang sedang bertugas, serta diserahkan kebagian logistik untuk didapatkan
penggantinya.
Adapun prosedurnya sebagai berikut:
- Petugas
mencatat keperluan alat tulis kantor yang sudah digunakan atau yang dibutuhkan untuk
pelayanan terhadap karyawan pada formulir permintaan rangkap 2 (putih dan merah).
- Formulir tersebut diberikan pada
petugas logistik umum untuk dilakukan pendataan. Sebagai bukti pengambilan maka
formulir yang berwarna putih diserahkan ke logistik umum untuk pengambilan
barang yang sudah digunakan atau yang sedang dibutuhkan dan
formulir berwarna merah disimpan sebagai arsip.
BAB VI
KESELAMATAN KERJA
VI.1. PENGERTIAN
Keselamatan Kerja (Safety) adalah segala upaya atau tindakan
yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat
kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian dan kesengajaan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari
kegiatan yang berkaitan erat dengan kejadian yang disebabkan akaibat kelalaian
petugas yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja.
Kondisi yang dapat mengurangi bahaya dan terjadinya
kecelakaan dalam proses pelayanan terhadap karyawan ataupun penyelenggaraan
pelatihan dikarenakan pekerjaan yang terorganisir dengan baik, dikerjakan
sesuai dengan prosedur, tempat kerja yang aman dan terjamin kebersihannya serta
istirahat yang cukup.
Kecelakaan kerja tidak terjadi dengan sendirinya,
biasanya terjadi dengan tiba-tiba dan tidak direncanakan sehingga menyebabkan
kerusakan pada peralatan maupun dapat melukai petugas
VI. 2. TUJUAN
Menurut Undang-Undang Keselamatan Kerja tahun 1970, Syarat-syarat
keselamatan kerja meliputi seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya, dengan
tujuan :
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan.
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya.
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6. Memberi perlindungan pada pekerja.
7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau
radiasi, suara dan getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja, baik fisik/psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
9. Menyelenggaraan penyegaran udara yang cukup.
10. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
11. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan, cara dan proses kerjanya.
VI.3. PRINSIP KESELAMATAN KERJA
Prinsip keselamatan kerja di Unit SDM adalah :
1. Pengendalian Teknis, mencangkup :
-
Letak,
bentuk dan konstruksi alat sesuai dengan kegiatan dan memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
-
Ruangan
harus cukup luas, denah sesuai dengan arus kerja dan ruangan dibuat dari
bahan-bahan atau konstruksi yang memenuhi syarat.
-
Perlengkapan
alat kecil yang cukup disertai tempat penyimpanan yang praktis.
- Penerangan dan ventilasi yang cukup memenuhi syarat.
2. Adanya pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggungjawab
dan terciptanya kebiasaan kerja yang baik oleh pegawai.
3. Pekerjaan yang ditugaskan hendaknya sesuai dengan
kemampuan kerja dari pegawai.
4. Volume kerja yang dibebankan sesuai dengan jam kerja
yang telah ditetapkan.
5. Perawatan pada peralatan dilakukan secara kontinyu sehingga
peralatan tetap dalam kondisi yang layak.
6. Adanya pelatihan mengenai keselamatan kerja bagi
pegawai.
7. Adanya fasilitas pelindung dan peralatan pertolongan
pertama yang cukup.
8. Adanya petunjuk penggunaan peralatan keselamatan kerja.
VI.4. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA
1. Ruang Pelayanan Karyawan
Keamanan kerja di ruang pelayanan karyawan ini
terlaksana apabila sesuai prosedur kerja sbb:
- Menggunakan alat kaki/sepatu agar tidak tersengat
listik/bagian dari alat yang tajam, misalnya isi streples, paku
payung.
- Barang yang berat selalu ditempatkan di bagian bawah dan
angkatlah dengan alat pengangkut yang tersedia untuk barang tersebut.
- Semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan termasuk
lampu harus dimatikan bila tidak diperlukan.
- Semua kabel-kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
melukai, tidak membuat tersandung, tidak membuat tersengat petugas ataupun
karyawan yang lain.
- Tidak mengangkat barang berat, bila tidak sesuai dengan
kemampuan.
- Tidak mengangkat barang dalam jumlah besar yang dapat membahayakan
badan dan kualitas barang.
- Menyimpan file karyawan pada lemari yang telah
disediakan dengan cara menutup secara perlahan-lahan, sehingga jari tangan
tidak terjepit lemari.
- Membersihkan bahan yang tumpah atau keadaan lantai yang
licin akibat pekerjaan rutin pemeliharaan sarana RS (pembersihan AC).
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik di
tempat yang mudah dijangkau.
2. Ruang Penyelenggaraan Pelatihan
Keamanan kerja di ruang penyelenggaraan ini terlaksana apabila
sesuai prosedur kerja sbb:
- Menggunakan alat kaki/sepatu agar tidak tersengat
listik/bagian dari alat yang tajam, misalnya isi streples, paku
payung.
- Barang yang berat selalu ditempatkan di bagian bawah dan
angkatlah dengan alat pengangkut yang tersedia untuk barang tersebut.
- Semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan termasuk
lampu harus dimatikan bila tidak diperlukan.
- Semua kabel-kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
melukai, tidak membuat tersandung, tidak membuat tersengat petugas ataupun
karyawan yang lain.
- Tidak mengangkat barang berat, bila tidak sesuai dengan
kemampuan.
- Tidak mengangkat barang dalam jumlah besar yang dapat membahayakan
badan dan kualitas barang.
- Meletakkan sarana untuk pelatihan dengan teratur dan
rapi (Laptop, LCD dilemari)
- Menyusun kursi yang tidak terpakai untuk pelatihan
dengan tidak terlalu tinggi sehingga tidak menimpa orang yang lewat.
- Menyimpan buku-buku perpustakaan pada lemari yang telah
disediakan dengan cara menutup secara perlahan-lahan, sehingga jari tangan
tidak terjepit lemari.
- Membersihkan konsumsi (makanan atau minuman) yang tumpah
di meja ataupun di lantai sehingga lantai dalam kondisi bersih dan tidak licin.
- Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik di
tempat yang mudah dijangkau.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU
VII.1. PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang mengusahakan agar
pekerjaan terlaksana sesuai dengan standar, pedoman, rencana, instruksi,
peraturan serta hasil yang telah ditetapkan sebelumnya agar mencapai tujuan
yang diharapkan.
Pengawasan terhadap pelayanan karyawan harus selalu
dikomunikasikan pada Manajer perunit kerja, terutama masalah Cuti/Izin serta
absensi sehingga Unit SDM dapat menjalankan pelayanan tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
VII.1.2. PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu merupakan suatu kegiatan yang mengusahakan
agar pekerjaan yang terlaksana sesuai dengan standar, pedoman, rencana,
instruksi, peraturan serta hasil yang ditetapkan sebelumnya agar tidak terdapat
keterlambatan dalam pelayanan .
Pengendalian dalam memberikan gaji/upah untuk karyawan harus
terus dilakukan sehingga karyawan dapat mendapatkan haknya sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan. Adapun standar pelayanan sebagai berikut :
1. Pembagian Gaji/upah setiap bulannya paling lambat
tanggal 28.
2. Pembagian THR dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum
hari raya.
Pengendalian terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
harus selalu dikomunikasikan terhadap Manajer perunit kerja sehingga Unit
Diklat dapat mengontrol proses pelaksanaan serta peserta pelatihan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
VII.2. TUJUAN
1. Umum
Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan dan meningkatkan
mutu pelayanan unit SDM di Rumah Sakit Duta Indah.
2. Khusus
a. Tersusunnya sistem monitoring pelayanan Unit SDM melalui
indikator mutu pelayanan.
b. Mengetahui cara-cara /langkah-langkah dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan Unit SDM.
c. Peningkatan mutu pelayanan Unit SDM dapat dilakukan
secara paripurna dan berkesinambungan serta efisien dan efektif.
VII.3. MANFAAT
Adapun manfaat adanya pengawasan dan pengendalian mutu
adalah sebagi berikut :
1. Untuk meningkatkan pelayanan Unit SDM Rumah Sakit Duta
Indah
2. Untuk mencegah dan menghindari masalah-masalah yang berkaitan
dengan pelayanan Unit SDM sebagai support pelayanan kesehatan seperti :
komplain karyawan
VII.4. SASARAN, WAKTU DAN PETUGAS PELAKSANAAN
Adapun sasarannya pengawasan dan pengendalaian mutu
adalah :
1. Semua petugas Unit SDM
2. Karyawan
Waktu pelaksanaannya dilaksanakan setiap bulan. Petugas pelaksana
dilaksanakan oleh tim pengendali mutu pelayanan yang ditunjuk oleh SK Direktur
VII.5. LANGKAH - LANGKAH
Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan unit umum maka
perlu ditetapkan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
1. Bidang Mutu Unit SDM mempunyai tugas menyusun rencana
program penilaian mutu pelayanan Unit SDM selama periode tertentu menyusun
kriteria sebagai indikator pelayanan mutu pelayanan Unit SDM, melaksanakan
monitoring dan evaluasi dari suatu penilaian yang dilaksanakan
2. Bentuk kegiatan dari bidang mutu Unit SDM yaitu melaksanakan
pengelolaan mutu kinerja pelayanan Unit SDM
3. Kegiatan dilakukan 1 bulan sekali :
Studi dokumentasi untuk evaluasi kelengkapan dokumen
pelaporan:
Unit SDM : Melalui Laporan Tahunan
Unit Diklat : Melalui Laporan Tahunan
4. Hasil pengendalian mutu pelayanan Unit SDM dilaporkan
pada panitia mutu pelayanan.
BAB VIII
PENUTUP
Dengan adanya Sumber Daya Manusia yang telah diberikan pelayanan
baik terhadap hak dan kewajibannya juga untuk menunjang karir atau pekerjaan
yang dilakukan maka akan terkumpul sebuah Sistem Infomasi Sumber Daya Manusia dimana
didalamnya terdapat suatu prosedur sistematik pengumpulan, penyimpanan,
pemeliharaan dan perolehan semua data-data tentang semua karyawan.
Selain itu untuk Perencanaan Sumber Daya Manusia akan
terus berorginisir dengan baik sehingga jika terjadi permintaan ataupun penambahan
karyawan perunit kerja sudah tersedia Sumber Daya Manusia yang berkualitas
sesuai dengan standar perunit kerja yang ada di rumah sakit.
Adapun suplai Sumber Daya Manusia dapat berasal dari
internal dan eksternal. Suplai internal berasal dari karyawan yang sudah ada saat
ini, karyawan yang dapat dipromosikan, dipindahkan atau didemosikan untuk memenuhi
kebutuhan. Sedangkan untuk suplai eksternal adalah dari orang yang melamar
pekerjaan.
Bagian Sumber Daya Manusia harus terus selalu memperbaharui sistem
dan selalu memfile estimasi kebutuhan tenaga yang ada untuk mendukung semua
proses pelayanan di rumah sakit. Sehingga proses pelayanan terhadap customer
dapat berjalan dengan baik dan lancar.
-
Salah satu syarat dari PLC yang memadai adalah kemampuan dapat berkomunikasi dengan peralatan luar, yang antara lain meliputi: - ...
-
klo mo bikin pcb yang simple, murah dan cepat kaya ini aja bahan utamanya adalah fericlorid (Fe3C) pcb yang mo dicetak di pri...
-
Punya Lampu emergency tapi aki dah koit, beli aki baru yg bagusan sekalian iseng pengen kasi lampu led biar lebih irit setrum dan nyala lebi...